buitenzorg

  • blogger.com

Apakah anda tertarik dengan blog saya..???

mbegz

mbegz
....in the kost.....

Laman

Powered By Blogger

Jumat, 16 April 2010

DAPERSI (dana pensiun rumah sakit)

GAMBARAN UMUM TENTANG DANA PENSIUN

A. pengertian

Dana pensiun adalah Badan Hukum yang menyelenggarakan Program Pensiun, yaitu suatu program yang menjanjikan sejumlah uang yang pembayarannya dilakukan secarra berkala dan dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu. (Undang Undang Dana Pensiun Pasal 1 ayat 1,9, Pasal 3,4, dan 7)

B. Dasar Hukum

1. Undang Undang
  • No. 11 Tahun 1992 : Dana Pensiun (DP)
  • No. 17 Tahun 2000 : Pajak Penghasilan

2. Peraturan Pemerintah
  • No. 76 Tahun 1992 : Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
  • No. 77 Tahun 1992 : Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
3. Keputusan Menteri Keuangan
  • No. 651 Tahun 1994 : Fasilitas Perpajakan DP
  • No. 343 Tahun 1998 : Iuran dan Manfaat Pensiun
  • No. 344 Tahun 1998 : Tata Cara Permohonan Pengesahan Pembentukan
Dana Pensiun Pemberi Kerja (Perubahan No. 227 Tahun 1993)
  • No. 51 Tahun 2001 : Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB)
  • No. 231 Tahun 2002 : Perubahan No. 343 Tahun 1998
  • No. 509 Tahun 2002 : Laporan Keuangan DP
  • No. 509 Tahun 2002 : Pendanaan dan Solvabilitas DPPPK
  • No. 511 Tahun 2002 : Investasi DP
  • No 512 Thaun 2002 : Pmeriksaan DP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar